
Padang Pariaman (26/09) – Seorang pria berinisial P (39) diamankan polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Kapolres Padang Pariaman AKBP Ryana Purwasari, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedra Wati, S.H., M.H. Penanganan perkara dilakukan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman.
Kanit PPA Polres Padang Pariaman IPDA Yuki Pramitha mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam rentang 19 Agustus hingga 3 September 2026 di wilayah Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
Menurut Yuki, perbuatan tersebut bermula ketika tersangka mengajak korban ke kamar mandi dengan alasan hendak memandikan korban. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk melakukan pencabulan terhadap korban.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, saat berada di kamar mandi, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban secara berulang. Setelah itu, pelaku membawa korban ke kamar dan diduga melakukan persetubuhan,” ujar IPDA Yuki Pramitha kepada Infopadang24, Jumat.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka P diduga menyetubuhi korban pada 25 Agustus 2026. Perbuatan serupa kemudian kembali dilakukan pada 3 September 2026 di kamar tidur rumah tersangka.
Yuki menambahkan, penyidik juga mendalami kebiasaan tersangka yang disebut kerap menonton film bermuatan pornografi. Hal tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terkait latar belakang dan perilaku tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban mengalami keluhan pada bagian kemaluannya. Pihak keluarga kemudian membawa korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Pasca kejadian, Tim Satgas PPA Polres Padang Pariaman yang dibentuk oleh Kapolres Padang Pariaman bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) turut mendatangi korban untuk memastikan proses pendampingan dan perlindungan terhadap anak.
Korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman dan menjalani perawatan medis akibat mengalami pendarahan pada bagian kemaluannya.
Selain penanganan medis, korban juga akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu proses pemulihan dan mengantisipasi dampak trauma akibat peristiwa tersebut.
P telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Padang Pariaman. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (3) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas sangkaan tersebut, P terancam hukuman pidana penjara paling lama 25 tahun. (Ari)




