
Oleh: Ahmad Masrur Firosad (Dosen FTK UIN Imam Bonjol Padang)
Beberapa waktu lalu beredar informasi terkait dugaan intimidasi yang dialami salah seorang santri di wilayah Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dugaan dan Peristiwa seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Santri adalah penuntut ilmu agama. Melecehkan santri pada hakikatnya sama dengan melecehkan proses belajar dan masa depan pendidikan nagari itu sendiri.
Sekolah, madrasah, dan pesantren memiliki tugas utama untuk membentuk akhlak, bukan menumbuhkan rasa takut. Intimidasi adalah bentuk kekerasan yang bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional. Negara sebenarnya telah memberikan payung hukum yang jelas untuk melindungi santri. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya. Santri yang masih di bawah umur tentu masuk dalam kategori yang wajib dilindungi.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pesantren dan santri dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Karena itu mengintimidasi seseorang karena atribut keagamaan seperti kopiah, sarung, atau karena ia rajin mengaji merupakan bentuk pelanggaran.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 juga mengatur secara rinci tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan termasuk perundungan dan kekerasan verbal serta kewajiban lembaga untuk melaporkannya.
Implikasi dari sisi pendidikan sangat besar. Ketika intimidasi terjadi di lingkungan pendidikan, maka ada tiga pihak yang perlu dievaluasi yaitu keluarga, lembaga, dan masyarakat. Lembaga pendidikan di Kapur IX perlu bertanya apakah sudah memiliki sistem yang jelas untuk mencegah perundungan, apakah para guru dan ustaz sudah dibekali kemampuan mendeteksi tanda-tanda korban, dan apakah kurikulum yang diajarkan sudah menanamkan nilai ukhuwah, toleransi, dan saling menghargai. Pendidikan harus meluruskan pemahaman bahwa perbedaan dalam mengekspresikan keagamaan bukanlah alasan untuk direndahkan. Justru keberagaman antara santri dan siswa umum seharusnya menjadi kekuatan bagi nagari.
Sementara dari sudut pandang psikologi, dampak intimidasi tidak berhenti pada saat kejadian. Luka batin yang ditimbulkan bisa bertahan bertahun-tahun. Korban dapat mengalami trauma dan kecemasan berlebihan sehingga menjadi takut ke surau, takut menggunakan atribut santri, bahkan mengalami gangguan tidur. Prestasi dan motivasi belajarnya juga dapat menurun karena energi mentalnya habis digunakan untuk bertahan. Yang paling berbahaya adalah munculnya krisis identitas. Korban mulai bertanya dalam hati, salahkah saya menjadi santri. Pertanyaan ini jika tidak dijawab dengan benar bisa membuat seseorang meninggalkan jalan ilmu. Selain itu korban juga cenderung menarik diri dari lingkungan sosial, menjadi pendiam, dan kehilangan teman.
Perlu dipahami juga bahwa pelaku intimidasi seringkali memiliki latar belakang yang tidak sehat. Bisa jadi ia juga korban dari pola asuh yang keras, kurang perhatian, atau sedang mencari pengakuan di kelompoknya. Jika tidak ditangani dengan baik, pelaku akan mengulang perbuatannya dan berpotensi menjadi pelaku kekerasan di masa depan.
Disinilah peran konseling menjadi penting. Korban perlu mendapatkan psikoedukasi agar memahami bahwa yang salah bukanlah dirinya, melainkan tindakan mengintimidasi. Pendekatan terapi kognitif perilaku dengan nuansa Islami juga dapat membantu mengganti keyakinan negatif seperti “saya lemah” menjadi “saya sedang berjihad menuntut ilmu”. Konseling kelompok antar santri juga efektif untuk membangun rasa saling menguatkan sehingga korban merasa tidak sendirian. Selain itu mediasi restoratif yang mempertemukan korban, pelaku, orang tua, dan ustaz untuk berdialog, meminta maaf, dan membuat kesepakatan damai jauh lebih membangun dibanding hanya menghukum. Tanpa pemulihan psikologis, seorang santri bisa kehilangan masa depannya. Namun dengan pendampingan yang tepat, luka itu bisa sembuh dan justru melahirkan pribadi yang lebih tangguh.
Agar kasus serupa tidak terulang, kita membutuhkan solusi nyata yang bisa langsung diterapkan di Kapur IX. Di tingkat lembaga pendidikan dan pesantren, perlu dibentuk tim kecil yang bertugas menerima laporan, mendampingi korban, dan mencatat setiap kejadian. Tim ini bisa terdiri dari seorang ustaz, guru BK, dan pengurus santri. Selain itu perlu disediakan media laporan yang aman seperti kotak saran fisik dan nomor WhatsApp khusus agar santri berani melapor tanpa rasa takut. Materi tentang anti-intimidasi juga harus dimasukkan ke dalam kajian rutin bulanan dengan membahas adab berteman, bahaya bullying, dan keteladanan para ulama dalam menghadapi ujian.
Pada tingkat keluarga dan masyarakat, peran ninik mamak, alim ulama, dan bundo kanduang sangat strategis. Wali Nagari dapat memfasilitasi rapat khusus untuk menyepakati bahwa Nagari Kapur IX menolak segala bentuk intimidasi terhadap santri. Fungsi surau juga perlu diaktifkan kembali sebagai pusat kegiatan positif remaja seperti TPA, olahraga, dan pelatihan keterampilan. Dengan begitu ruang untuk perundungan akan semakin sempit. Orang tua juga perlu diedukasi melalui pengajian bulanan agar memahami ciri-ciri anak yang menjadi korban dan tahu kemana harus melapor.
Di tingkat pemerintah dan lembaga, jika ditemukan unsur pidana maka keluarga harus didampingi untuk melapor ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak atau ke Polsek Kapur IX karena ada undang-undang yang melindungi.
Lembaga terkait dapat berperan sebagai fasilitator pelatihan guru, pendampingan psikologi, dan penggerak kampanye media dengan narasi “Bangga Jadi Santri Kapur IX”. Selain itu perlu ada apresiasi positif berupa lomba, beasiswa, dan publikasi prestasi santri agar stigma berubah dari korban menjadi kebanggaan nagari.
Untuk kasus yang sedang terjadi saat ini, langkah segera yang bisa dilakukan adalah mendampingi korban dan keluarga agar merasa aman dan didengar. Kemudian dilakukan klarifikasi secara beradab kepada pihak yang diduga melakukan intimidasi dengan menghadirkan pihak ketiga yang netral seperti wali nagari dan ustaz. Setelah itu dibuat surat pernyataan bersama untuk menghentikan tindakan dan tidak mengulanginya lagi. Terakhir, perlu ada tindak lanjut setiap bulan oleh ustaz pembina untuk memastikan kondisi korban dan lingkungan sudah membaik.
Dugaan intimidasi terhadap santri di Kapur IX sejatinya adalah alarm bagi kita semua. Ini bukan hanya urusan satu pesantren, melainkan urusan seluruh nagari. Secara pendidikan dan hukum, negara sudah memberikan perlindungan dan tinggal bagaimana kita melaksanakannya. Secara psikologi, korban perlu dipulihkan dan pelaku perlu diluruskan. Secara aksi nyata, kita butuh kerja sama semua pihak mulai dari ulama, umara, orang tua, hingga pemuda.
Bukankah falsafah Minangkabau mengajarkan Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, maka menjaga santri berarti menjaga syarak. Dan menjaga syarak berarti menjaga nagari. Mari kita jadikan Kapur IX sebagai contoh nagari yang aman bagi santri, tempat ilmu tumbuh, dan adab tetap dijaga.
Menuntut ilmu wajib dan melindungi setiap pencari ilmu itu kewajiban.