Minangtime.com– Insiden longsor terjadi di lokasi tambang emas ilegal di wilayah Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Peristiwa tragis tersebut menyebabkan sembilan orang penambang meninggal dunia dan tiga lainnya berhasil selamat.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @topik.sumbar24jam, longsor terjadi saat para penambang tengah melakukan aktivitas penambangan emas tradisional menggunakan dompeng dan dulang.
“Longsor di lokasi tambang emas ilegal Sijunjung,” tulis unggahan tersebut pada Sabtu (16/5/2026).
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Susmelawati Rosya membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab longsor di area tambang tanpa izin itu.
“Berdasarkan informasi dari Kapolres Sijunjung, memang benar telah terjadi longsor di lokasi tambang emas ilegal,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis (14/5/2026) siang di kawasan Jorong Taratak Botung, Nagari Guguak. Saat kejadian, terdapat 12 orang yang sedang berada di lokasi tambang.
Dari total korban, sembilan orang ditemukan meninggal dunia akibat tertimbun material longsor. Sementara tiga orang lainnya berhasil menyelamatkan diri dan kini dalam kondisi selamat.
Hingga saat ini, aparat gabungan bersama masyarakat masih melakukan pendataan serta penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan terkait maraknya praktik pertambangan emas ilegal di sejumlah wilayah di Sumatera Barat yang kerap memakan korban jiwa serta merusak lingkungan.




