Solo— Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung, mendorong agar implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tidak berhenti pada konsep penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang produksi strategis. Amanat konstitusi tersebut, menurutnya, harus benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan pembangunan yang menghadirkan nilai tambah, lapangan kerja, pemerataan, serta kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan Tamsil usai mengikuti sharing session bersama sejumlah anggota DPD RI Subwilayah Timur 1 dengan pengamat politik sekaligus Founder Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, di Solo, Jawa Tengah, Senin (24/8).
Diskusi yang dipandu Staf Ahli Wakil Ketua DPD RI, Jusman Dalle, itu diikuti 31 anggota DPD RI dari wilayah Sulawesi dan Kalimantan. Sejumlah isu strategis nasional menjadi pembahasan, terutama dinamika politik dan ekonomi, implementasi Pasal 33 UUD 1945, serta peran DPD RI dalam mengawal agenda strategis pemerintah.
Tamsil mengatakan, dorongan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan mandat Pasal 33 UUD 1945 ke dalam praktik pembangunan nasional merupakan langkah yang perlu didukung. Namun, menurutnya, keberhasilan implementasi pasal tersebut harus diukur dari sejauh mana manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
“DPD mendukung langkah-langkah dan kebijakan pemerintah yang merestorasi Pasal 33 ke arena pembangunan nasional,” ujar Tamsil dalam keterangannya kepada media.
Menurutnya, negara tidak cukup hanya memiliki kewenangan untuk menguasai sumber daya alam dan sektor-sektor strategis. Penguasaan tersebut harus digunakan secara nyata untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Saya sebut tadi bahwa implementasinya, sekali lagi, malah dikunci oleh Pasal 33 ayat 3, tapi belum dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itulah keresahan kita yang juga jadi perhatian Presiden,” kata Tamsil dalam diskusi.
Ia menjelaskan, pembicaraan mengenai Pasal 33 tidak dapat dilepaskan dari ayat kedua yang mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, ukuran keberhasilan implementasi Pasal 33, menurut Tamsil, tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang menguasai sumber daya.
Pertanyaan yang lebih mendasar, kata dia, adalah seberapa besar manfaat dari penguasaan tersebut dapat dirasakan oleh rakyat.
Hal senada juga disampaikan Pangi Syarwi Chaniago. Dalam diskusi tersebut, ia mempertanyakan apakah masyarakat Indonesia benar-benar telah merasakan amanat Pasal 33 dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Pangi, masih terdapat jarak antara amanat konstitusi dengan pengalaman nyata masyarakat. Padahal, Pasal 33 tidak hanya berbicara mengenai penguasaan negara atas perekonomian, tetapi juga merupakan mandat agar kekayaan nasional dikelola untuk menciptakan kesejahteraan rakyat.
Pangi menggambarkan implementasi Pasal 33 sebagai agenda strategis yang akan berhadapan dengan berbagai kepentingan besar. Ia menganalogikan Presiden seperti seseorang yang berusaha menyelam ke laut dalam untuk mendapatkan ikan besar, namun langkah tersebut berpotensi mengganggu pihak-pihak yang selama ini menikmati sumber daya yang ada.
Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memiliki kesiapan politik dan kelembagaan untuk menghadapi berbagai bentuk perlawanan terhadap agenda penguatan kepentingan nasional.
Pangi juga menggunakan analogi Indonesia sebagai peternak kambing yang memiliki banyak ternak, tetapi tidak pernah menikmati hasilnya sendiri.
“Yang menikmati sate kambing orang lain, bangsa lain,” tegas Pangi.
Menurutnya, gambaran tersebut menjadi potret paradoks pengelolaan sumber daya Indonesia. Kekayaan alam yang melimpah belum selalu menghasilkan manfaat ekonomi yang dinikmati secara proporsional oleh masyarakat Indonesia.
Karena itu, implementasi Pasal 33 membutuhkan keberanian politik, kekuatan kelembagaan, serta konsistensi negara dalam memastikan kepentingan nasional berada di atas kepentingan sempit.
Dalam konteks tersebut, Tamsil menilai DPD RI perlu mengambil peran yang lebih produktif dalam mengawal implementasi kebijakan strategis pemerintah. Sebagai lembaga representasi daerah, DPD RI, menurutnya, harus memastikan bahwa pembangunan nasional memberikan manfaat yang nyata hingga ke daerah.
“Jadi kita ingin kalau nanti diskusi kita ini, kita ingin bisa berada pada posisi DPD yang lebih produktif, memberikan support penuh kepada Presiden untuk mengimplementasikan semua program-program itu, termasuk kebijakan strategis,” ujarnya.
Tamsil menegaskan, dukungan terhadap pemerintah bukan berarti menghilangkan fungsi kritis DPD RI. Sebaliknya, dukungan tersebut harus dibarengi dengan pengawasan dan pengawalan agar setiap kebijakan benar-benar menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Ia menyinggung sejumlah indikator penting yang perlu dilihat secara bersama-sama, mulai dari pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, pengurangan ketimpangan, hingga penciptaan lapangan kerja.
“Ini bukan sekadar pertumbuhan biasa. Ini adalah pertumbuhan yang kita samakan sebagai pertumbuhan yang berkualitas. Karena diorkestrasi menjadi spiral kesejahteraan. Satu program terintegrasi dengan program yang lain,” kata Tamsil.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya dibaca dari angka-angka makro. Lebih penting dari itu adalah melihat siapa yang menikmati pertumbuhan tersebut, di mana manfaat ekonomi terkonsentrasi, serta apakah pertumbuhan yang terjadi mampu menciptakan kesejahteraan yang lebih luas.
Tamsil juga menekankan pentingnya melihat karakter lapangan kerja yang tercipta. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi mampu menyerap tenaga kerja dan memberikan peluang yang lebih baik bagi masyarakat.
“Lapangan kerja kayak apa yang meningkat, apakah lapangan kerja formal atau informal. Tapi yang jelas apa pun itu, tenaga kerja sebelumnya itu kan banyak mengalami PHK, dan pemerintah hari ini berhasil menyerapnya,” ujarnya.
Menurut Tamsil, data mengenai pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, ketimpangan, dan lapangan kerja harus dibaca dalam satu kerangka pembangunan. Dari sana dapat diukur apakah arah pembangunan nasional benar-benar bergerak sesuai amanat konstitusi.
Dalam perspektif Pasal 33 UUD 1945, pembangunan, menurutnya, bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi. Pembangunan harus mampu mengubah kekayaan nasional menjadi kesejahteraan yang benar-benar dapat dirasakan oleh rakyat.
Diskusi yang berlangsung di Solo tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan posisi DPD RI sebagai representasi kepentingan daerah dalam pembangunan nasional. Tamsil menegaskan bahwa DPD RI harus berada di garda terdepan dalam mendorong implementasi program-program strategis Presiden, sekaligus memastikan manfaat kebijakan tersebut sampai ke daerah.
“Bagaimana kita berdiri di depan di dalam mendorong implementasi yang menjadi program-program strategis dari Presiden. Kita akan pertajam lagi kajian Pasal 33 sehingga menjadi langkah konkret untuk daerah,” tandasnya. (YF)


